Nekat Jual Sabu 101,68 Gram, Dua Warga Sei Apung Diciduk Sat Narkoba Polres Asahan

Kamis 07 Okt 2021, 23:40 WIB
Barang bukti sabu. (ist)

Barang bukti sabu. (ist)

ASAHAN,SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut, ciduk dua orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jalan lingkar Kelurahan Sipori pori Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai Sabtu 2 Oktober 2021 Sore.

Kedua pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial  "AI"(26)  dan perempuan berinisial "KH" (30) keduanya merupakan Warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. 

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit SH Saat dikonfirmasi Kamis 7 Oktober 2021 malam membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan berawal dari  informasi masyarakat Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 Wib, bahwa di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten  Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Lanjut Kapolres, kemudian Kasat memerintahkan Kanit II Sat Narkoba bersama timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku "KH" yang ada di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Setelah itu menyepakati untuk bertransaksi di Jalan Lingkar Kelurahan Sipori-pori Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Pada pukul 18.00 Wib "KH" datang bersama "AI" dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna merah. 

Saat itu juga tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. 

Dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan 1(satu) buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban berisikan Narkotika jenis sabu seberat bruto 101,68 gram. 

Satu unit sepeda motor scoopy warna merah, satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Oppo warna Biru serta satu unit HP merk Oppo warna Hitam.

Setelah di Introgasi pelaku "KH" mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial "A" yang merupakan warga Tanjung Balai. 

Berita Terkait

 Terlena dengan ‘Barang Setan’

Jumat 15 Okt 2021, 06:07 WIB
undefined
News Update