Dari Seorang Pecandu, Polisi Ringkus Pengedar Sabu 

Senin 11 Okt 2021, 19:52 WIB
Tersangka RK dan FA saat diamankan di Mapolres Cilegon. (Foto/polrescilegon)

Tersangka RK dan FA saat diamankan di Mapolres Cilegon. (Foto/polrescilegon)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar dan pencandu sabu diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon di dua lokasi dan waktu berbeda.

Setelah dikembangkan, dari seorang pecandu Polisi ringkus pengedar sabu. 

Tersangka RK (24) warga Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang diamankan petugas di pinggir jalan Perumahan Bonakarta Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Sedangkan FA alias Jibon (22) warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, ditangkap di Kampung Sawah, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Cilegon, AKP Shilton menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan RK di pinggir jalan Perumahan Bonakarta, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 21:00 WIB.

"Tersangka kita amankan sesaat setelah mengambil sabu pesanan di pinggir jalan perumahan Bonakarta. Barang bukti sabu ditemukan satu paket dalam bagasi motor Honda Scoopy," kata AKP Shilton kepada Poskota.co.id, Senin (11/10/2021).

"Dalam pemeriksaan, tersangka RK mengaku mendapatkan sabu dari tersangka FA seharga Rp550 ribu," tambah AKP Shilton.

Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka FA.

Masih dengan AKP Shilton, tersangka RK mengaku membeli sabu dari tersangka FA seharga Rp550 ribu.

Dari pengakuan itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka FA saat nongkrong di sebuah rumah wilayah Kecamatan Pulo Merak pada Jumat (8/10).

Berita Terkait
News Update