Ya Ampun! Mantan Karyawan Leasing Beralih Jualan Sabu Imbas Diberhentikan dari Tempat Kerja

Jumat 08 Okt 2021, 13:12 WIB
RF alias Aya saat menjalani pemeriksaan di ruang satresnarkoba. (ist)

RF alias Aya saat menjalani pemeriksaan di ruang satresnarkoba. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dipecat dari pekerjaan akibat terdampak pandemi, RF alias Aya (24), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat nekat berbisnis narkoba.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus mantan karyawan leasing itu di rumah kontrakannya di Perumahan Taman Puri, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (6/10/2021).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20 paket dari rumah kontrakan korban.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima tim satresnarkoba. Berbekal dari informasi tersebut Tim Unit 2 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Berawal dari informasi warga dan tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id, Jumat (8/10/2021).

Kronologi kejadian bermula saat Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung melakukan penggerebekan pada Rabu (8/10/2021) sekitar pukul 10:00 WIB. Tersangka yang berada di teras rumah kontrakan sambil merokok tak berkutik saat disergap petugas

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu ukuran sedang seberat 6 gram yang dibalut kain batik di bawah meja televisi. Tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan," terang Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberantas peredaran narkoba.

"Saya berharap sinergitas ini terus ditingkatkan untuk mempersempit dan memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi yang kita dapat pasti ditindaklanjuti, ini komitmen saya memberantas narkoba," tegas alumi Akpol 2002 ini.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu di wilayah Kota Serang. Barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang bandar bernama Eka yang mengaku warga Tangerang.

"Tersangka mengaku baru 3 bulan menjalankan bisnis narkoba dan sudah 3 kali mendapatkan pasokan sabu dari bandar. Setiap kali mendapat pasokan, tersangka menerima 50 paket sabu dan disebar kepada pemesan di beberapa lokasi di Kota Serang," kata Michael.

Berita Terkait
News Update