Gubernur Anies Diminta Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Imam Masjid hingga Pengurus Gereja

Jumat 08 Okt 2021, 12:58 WIB
Anggota Majelis Mustasyar PW DMI DKI Jakarta, Lulung Lunggana, saat menjadi narasumber Jamsostek. (Ist)

Anggota Majelis Mustasyar PW DMI DKI Jakarta, Lulung Lunggana, saat menjadi narasumber Jamsostek. (Ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diminta untuk merealisasikan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan gratis kepada para imam masjid, guru ngaji, marbot hingga pengurus gereja.

Hal itu sebagaimana disampaikan anggota Majelis Mustasyar PW DMI DKI Jakarta, Lulung Lunggana saat menjadi narasumber pada seminar di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Kebayoran Baru, Jl. Rs Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

Dalam acara ini, hadir juga Deputi Direktur Wilayah DKI BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto, Ketua DMI Prov DKI Jakarta, KH Ma'mun Al Ayyubi, dan Anggota Komisi E DPRD DKI Achmad Nawawi.

Haji Lulung menegaskan, bahwa Pemprov DKI harus menajalankan program perlindungan jaminan sosial ini sesegera mungkin. 

Sebab, menurut dia, program ini sangat penting, sebagai wujud keberpihakan kita dalam memberi perlindungan jaminan sosial kepada mereka yang sehari-hari mengabdikan dirinya untuk rumah ibadah di Jakarta. 

"Mereka adalah saudara-saudara kita yang sehari-hari bekerja untuk umat. Mulai imam masjid, muadzin, hingga pengurus marbot yang menjaga kebersihan masjid. Mereka semua sangat berjasa kepada umat dan masyarakat Jakarta,” jelas Haji Lulung. 

Mantan Anggota DPR ini lantas mengaku menyayangkan, implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini masih terbilang lambat dibanding Pemprov Jawa Barat (Jabar) yang sudah lebih dulu melaksanakan program tersebut.

Untuk itu, dia meminta Deputi Direktur Wilayah DKI BPJS Ketenagakerjaan sebagai leading sektor, segera melakukan koordinasi dengan Pemda DKI dan juga DPRD DKI agar pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal tersebut segera diterapkan di Jakarta.

"Sesuai Instruksi Presiden, maka Pemprov DKI memiliki tugas dan tanggung jawab agar memastikan program ini segera direalisasikan. Mereka semua nantinya mendapat subsidi dari APBD, iuran bulanan mereka ditanggung pemerintah daerah," jelas Haji Lulung.

Para marbot tersebut nantinya dapat mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Haji Lulung berharap, dengan mendapatkan jaminan perlindungan BPJS ini akan menjadikan tambahan motivasi bagi para pengelola dan pengurus di rumah-rumah ibadah di Ibu Kota. 

Berita Terkait

News Update