LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Didapati punya 2 bungkus sabu siap edar, pengedar ini langsung diciduk Satres Narkoba Polres Lebak.
Pengedar berinisial AA (34) yang merupakan warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, ia terciduk oleh tim Satres Narkoba Polres Lebak saat hendak menggedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
AA merupakan seorang wiraswasta ini ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Lebak di kediamannya, pada Rabu (29/9/2021) lalu.
Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan AA itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan mengenai maraknya peredaran barang haram diwilayah itu.
"Laporan itu langsung kita tindak lanjuti, dan melakukan pengintaian di lokasi. Dan hasilnya kami mendapatkan AA yang merupakan seorang pengedar itu," kata AKP Ilman kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Dari tangan AA, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa1 bungkus bekas rokok yang terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan sabu berat 0,35 gram, 1 bungkus plastik bening besar berisikan sabu seberat 5,8 gram.
Kedua bungkus plastik siap edar itu diduga akan segera dijual oleh AA kepada seorang pemakai.
"Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama," ungkapnya
Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya, kini AA terancam terjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Video Minibus Terjun Dari Tol Jakarta-Merak, 1 Orang Tewas. (youtube/poskota tv)
Dalam kesempatan itu, AKP Ilman mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, untuk memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.