BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi amankan pelaku yang merupakan ayah korban, tega tiduri anaknya berusia 14 tahun di Bekasi.
Pelaku tersebut tak lain adalah ayah kandung korban sendiri yang berinisial NN.
Polres Metro Bekasi Kota kini telah mengamankan pelaku rudapaksa terhadap anaknya yang berinisial R berusia 14 tahun.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo.
Berdasarkan dari hasil pendalaman dan Penyelidikan, bahwa pihaknya telah menetapkan NN sebagai tersangka dengan bukti dari hasil pemeriksaan.
"Sudah ditahan (NN) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hery, Sabtu (02/10/2021).
Adapun, penahanan pada tersangka NN, telah dilakukan sejak satu hari laporan polisi diterima, akan tetapi pihaknya kini masih memproses perkara perkarahukum agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban yaitu Dadan Ramlan mengatakan bahwa korban tinggal bersama adik dan pelaku (Ayahnya NN) di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, yang kondisinya jauh dari kata layak.
Diketahui bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku sejak enam bulan terakhir secara rutin, aksi bejat sering dilakukan saat korban tengah tertidur.
"Si korban mulai diperlakukan pelecehan seksual itu 6 bulan kemarin sebelum puasa, korban ini usianya 14 tahun dan anak kandung dari pelaku. Terakhir itu pelaku melakukan kejahatannya seminggu 3 sampai 4 kali menurut keterangan korban", terang Dadan saat dihubungi oleh Poskota.co.id (26/09/2021) lalu.
Sementara pelaku telah ditinggal oleh istrinya (cerai mati) sejak korban masuk ke kelas 1 SD.