KPK diharapkan tidak lengah dan tidak kendor melawan koruptor. (foto: kpk/ilustrasi)

Opini

Jangan Kendor Lawan Koruptor!

Kamis 23 Sep 2021, 06:00 WIB

Oleh Yulian Saputra, Wartawan Poskota

SEBANYAK 51 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) dipastikan sudah tidak lagi aktif di lembaga antirasuah. Mereka diberhentikan dengan hormat.

Pemberhentian atau pemecatan tersebut berlaku efektif per 30 September 2021 mendatang. Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9/2021) lalu.

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Alex.

Pro-kontra lantas muncul menyusul pemecatan ini. Sebagian menegaskan keputusan pemberhentian 51 pegawai yang tidak lagi bisa mendapat pembinaan, telah sesuai dengan undang-undang. 

Sebagian lainnya menilai pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK merupakan bentuk pelanggaran.

Bahkan ada yang menduga tes itu sesungguhnya menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen yang diangkat oleh KPK.

Terlebih rata-rata penyidik yang dipecat pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.

Perkara korupsi yang mereka tangani, antara lain kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekarang masih buron. 

Lalu kasus suap bantuan sosial dalam penanganan Covid-19. Perkara ini menyeret Menteri Sosial dari PDIP Juliari Peter Batubara. 

Dua politikus PDIP, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus, juga terseret dalam kasus ini.

Namun, KPK menegaskan TWK merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Hasil revisi itu mengharuskan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN.

KPK pun berupaya membuktikan komitmennya dalam memerangi korupsi. Hal itu ditunjukkan lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan sembilan orang lainnya belum lama ini. 

Termasuk yang teranyar, mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah Proyek Rumah DP 0 Persen di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Sudah menjadi kewajiban KPK untuk terus memerangi korupsi. Maka itu terlepas adanya hujatan dan potensi gugatan lanjutan dari 51 eks pegawai KPK, lembaga antirasuah pimpinan Irjen Firli Bahuri tidak boleh kendor memerangi koruptor.

Puluhan pegawai KPK yang sudah dipecat juga sejatinya tidak lantas berhenti ikut mencegah dan memberantas korupsi. Mereka tetap dapat melakukan itu meski tidak menjadi ASN di KPK.

Ingat pesan Najwa Shihab: Bagaimana akan bersikap anti-korupsi, jika sejak muda hanya sibuk dengan urusan sendiri?

Dan juga ditekankan Soe Hok Gie, bahwa makin redup idealisme dan heroisme pemuda, makin banyak korupsi!

Goenawan Mohammad pun menegaskan, titik bahaya dari korupsi tak cuma dilihat persentase kebocoran uang, tapi juga dari menipisnya kepercayaan kepada bersihnya aparatur negara secara keseluruhan.

Jadi, jangan kendor melawan koruptor! (*)

Tags:
berantas koruptoranti korupsiindonesia bebas korupsikasus korupsi lahan di munjul jakarta timuranies baswedan jadi saksiperkara kasus suap bantuan sosial penanganan covid-19perkara kasus suap kpu oleh pdip

Administrator

Reporter

Administrator

Editor