Oleh: Winoto, Wartawan PosKota
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditangkap melalui OTT KPK pada Rabu (6/1/2022), Sehari setelahnya, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
OTT KPK terhadap Rahmat Effendi alias Pepen, di satu sisi sebagai angin segar pemberantasan korupsi pada awal tahun 2022.
Tapi di sisi lain, merupakan gambaran tak adanya kemajuan kehidupan di negeri ini, dilihat dari segi perilaku tindak korupsi, dan peran KPK. OTT kali ini, baik Pepen maupun KPK sama-sama menggelikan, ada juga yang menyebut menjengkelkan.
Lihat saja, sesuai keterangan Ketua KPK, Pepen mendapatkan suap dari pungutan kepada warga yang mendapat ganti rugi lahannya. Ini sangat menggelikan.
Sudah begitu dalihnya untuk sumbangan masjid. Jelas tambah menggelikan. Pungutan dilakukan camat dan lurah sebagai kaki tangannya.
Di pihak KPK juga menunjukkan langkah menjengkelkan. Dengan perangkat deteksi luar biasa, dan dukungan perangkap hukum kuat, kini melakukan OTT dengan sasaran tergolong lunak.
Terlebih, OTT dilakukan bermula dari laporan masyarakat. Ini menggelikan sekaligus menjengkelkan, karena KPK tak sebanding dengan perangkat yang dipunyai.
Sebagai upaya pemberantasan korupsi, OTT KPK terhadap Rahmat Effendi alias Pepen, bagaimana pun perlu kita apresiasi.
Dari sisi OTT di Bekasi itu, korupsi yang terjadi, dalam bentuk suap tersebut, tentunya menyakitkan bagi rakyat di sana. Juga menambah kian menipiskan kepercayaan kepada pejabat.
Dari segi Rahmat Effendi sendiri, dulu dikabarkan, aktif ke KPK terkait korupsi Wali Kota terdahulu, Mochtar Muhammad. Kalau itu benar, dan sekarang dia ditangkap KPK, rakyat bisa menilainya.