JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Apindo imbau perusahaan terapkan UMP 0.85 persen selama proses gugatan Anies Basweda berlangsung.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, Apindo telah memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta agar menerapkan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 0.85 persen atau setara Rp37.749.
Menurut Nurjaman, rekomendasi Apindo terkait penerapan kenaikkan UMP 0.85 persen sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021.
"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah, bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," kata dia, Jumat (7/1/2022).
"Supaya kembali ke jalan yang benar gitu lho, yakni Kepgub 1395," sambungnya.
Seperti diketahui, Apindo menolak terbitnya Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022 yang naik sebesar 5.1 persen atau apabila dinominalkan sebanyak Rp 4.641.854.
Karenanya, Apindo akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tersebut.
"Soal gugatan ke Pak Anies sih mestinya minggu ini, tetapi ada perubahan-perubahan. Kami lagi korek-korek lagi. Belum bisa ajukan gugatan cepet-cepet, karena kami harus hati-hati, lawan kami ini pejabat," imbuhnya.
Sebelumnya Apindo DKI Jakarta telah melayangkan dua surat kepada Anies perihal kenaikkan UMP yang dinilai terlalu memberatkan pengusaha.
Di mata Nurjaman dan Apindo, apa yang diteken Anies cenderung 'berat sebelah'.
Lihat juga video “Melanjutkan Bisnis Suami, Wanita Pengedar Sabu Diamankan Polisi”. (youtube/poskota tv)
Sebab, di satu sisi Kepgub tersebut memang di dukung oleh kelas pekerja atau buruh, namun di sisi lain, terlalu memberatkan pengusaha.