Soal Kasus Penyekapan dan Investasi Bodong Rp1 Miliar, Siapa Salah Siapa Benar? Begini Menurut Kriminolog
Rabu, 22 September 2021 05:56 WIB
Share
Ashari, pelaku investasi bodong yangvl jadi korban penyekapan dan penganiayaan (cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel meminta Polisi untuk proses kasus hukum terhadap tiga orang yang melakukan penyekapan terhadap pelaku investasi bodong di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurutnya, meskipun tiga orang yang melakukan penyekapan adalah korban penipuan investasi bodong, hal tersebut tetap saja tidak bisa dibenarkan.

Namun, Polisi juga harus tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku investasi bodong yang disekap tersebut.

"Vigilantisme (main hakim sendiri) pada dasarnya tidak bisa dibenarkan. Penyekapan alias tindakan main hakim sendiri bisa disetarakan dengan itu," kata Reza saat dihubungi.

Reza mengatakan, kasus penyekapan terhadap pelaku investasi bodong tersebut memiliki status ganda.

Status ganda yang dimaksud yaitu, sebagai terduga pelaku namun sekaligus korban investasi bodong.

Dan pada akhirnya, persidanganlah nantinya yang menentukan salah atau benar.

"Proses saja dengan dua status tersebut. Nanti bisa saja berkasnya disatukan di persidangan," jelasnya.

Meski begitu, dalam kasus tersebut tersangka penyekapan terhadap pelaku investasi bodong bisa dimaafkan.

Karena tiga orang yang melakukan penyekapan tersebut adalah korban penipuan berkedok investasi.

Halaman
1 2 3