BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ratusan korban penipuan investasi bodong E Dinar Cash (EDCcash) menggeruduk Pengadilan Negeri Kota Bekasi, untuk menuntut keadilan karena telah tertipu dengan adanya investasi EDCcash, Rabu (03/11/2021) siang.
Para korban yang datang didampingi juga dengan kuasa hukum korban yaitu Oya Abdul Malik dan juga para massa dari korban ramai ramai membawa spanduk ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Diketahui bahwa investasi yang dijanjikan oleh EDC Cash yaitu 0,5 persen sementara dalam sebulan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen.
Ditemui di lokasi Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Oya Abdul Malik mengatakan, ia datang bersama ratusan korban massa pada persidangan yang dihelat sudah tujuh kali.
Sementara enam persidangan sebelumnya, pihak korban belum sama sekali datang.
"Hari ini untuk pertama kalinya saya sebagai lawyer para korban hadir di pengadilan negri Bekasi kota, untuk mengawal sidang ke 7 yang kebetulan 6 kali sidang kami tidak hadir," ungkap Oya Abdul Malik, Rabu (03/11/2021) siang.
Menurut kuasa hukum korban, dalam enam kali sidang sebelumnya, belum mendapatkan hasil dan masih memeriksa para saksi saksi.
"Belum, karena 6 kali sidang ini masih pemeriksaan saksi-saksi. namun kami melihat beberapa rekamana video sidang luar biasa hakim terlihat begitu berat sebelah," ungkap Oya
Diungkapkan Oya Abdul Malik, terusan korban ditangani dengan jumlah total kerugian hampir menyentuh tiga ratusan Miliar.
Adapun dikatakannya bahwa korban yang melapor ke mabes polri ada kurang lebih 2 ribu orang, jika di globalkan para korban Penipuan investasi bodong ini sebanyak 57 ribu orang (korban).
"Kalau korban yang saya wakili itu ada 138 orang (dengan) total kerugian 278 Miliar, namun total korban yang melapor ke mabes polri itu ada kurang lebih 2 ribu orang, dari total keseluruhan korban itu (sebanyak) 57 ribu, keseluruhannya. tapi yg lapor hanya 2 ribu, yang 55rb nya masih halu, masih tertidur lelap," tegas Oya Abdul Malik