ADVERTISEMENT

Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Pomdam Jaya Turun Tangan Adanya Dugaan Keterkaitan Oknum Anggota

Rabu, 13 Oktober 2021 07:00 WIB

Share
Kuasa Hukum HS, Jon Mathias. (Foto/Angga)
Kuasa Hukum HS, Jon Mathias. (Foto/Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) mendatangi rumah orang tua korban dari HS korban penyekapan di dalam kamar hotel daerah Depok, sebagai saksi.

Hal ini diutarakan Kuasa Hukum HS, Jon Mathias mengatakan penyidik dari Pomdam Jaya mendatangi rumah orang tua korban di daerah Banjar, Kabupaten Jawa Barat, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Orang tua korban HS ini dipanggil hanya dijadikan sebagai saksi saja," ujarnya kepada wartawan usai jumpa pers di daerah Sukmajaya Kota Depok, Selasa (12/10/2021) sore.

Jon menambahkan penyidik Pomdam Jaya sendiri lantaran untuk mencari apakah ada kemungkinan dugaan keterlibatan oknum anggota yang terlibat di dalamnya, lantaran sebelum kejadian orang tua dari korban HS ini didatangi sejumlah orang mengaku-ngaku oknum dari tentara.

"Saksi YH, 67, dipanggil sebagai saksi dugaan atas tindak pidana Pasal 333 KUHP," tambahnya.

Sementara itu Jon menyebutkan berdasarkan informasi yang berhasil diterimanya bahwa akan ada pemanggilan seorang owner perusahaan di tempat korban bekerja ke Polres Metro Depok.

"Saat ini sudah ada empat orang tersangka. Sudah berjalan dan sudah dikirim Kejaksaan Negeri Depok, " tegasnya.

Selain itu Jon mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Metro Depok yang telah semaksimal mungkin sampai akhirnya pelaku dapat diamankan.

"Mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian yang cepat menangani kasus yang dialami kliennya yaitu salah satu dengan ada penetapan tersangka lain sehingga kini sudah ada empat tersangka yang diamankan di Polres Metro Depok," tutupnya.

“Yang utama, kita apresiasi kinerja dari kepolisian yang dengan cepat mengembangkan perkara ini dengan menjadikan dua tersangka lagi sebagai pelaku."

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT