ADVERTISEMENT

Heran! Otak Intelektual Penyekapan Pengusaha di Depok Masih Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Sabtu, 30 Oktober 2021 09:55 WIB

Share
Korban HS didampingi kuasa hukum usai mendatangi Mapolrestro Depok soal penyelidikan kasus penyekapan terhadap dirinya. (Angga)
Korban HS didampingi kuasa hukum usai mendatangi Mapolrestro Depok soal penyelidikan kasus penyekapan terhadap dirinya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Korban penyekapan di sebuah Hotel di Depok, HS, 44, pengusaha Depok, mendatangi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

Kuasa hukum HS, John Matias mengatakan polisi telah menetapkan empat orang tersangka kendati demikian dirinya meminta kepolisian yakni Polres Metro Depok dapat segera menciduk dalang dari otak perencanaan penyekapan terhadap kliennya tersebut.

"Saat ini anggota telah menetapkan empat orang tersangka. Para pelaku merupakan orang suruhan dan yakin pasti dibalik itu ada orang yang mengatasi perencanaan dan diduga dalang penyekapan ada pemilik perusahaan tempat korban  bekerja," ujarnya kepada Poskota usai mendampingi HS mendatangi ruangan Reskrim Polres Metro Depok, Sabtu (30/10/2021).

John melihat setelah proses sejauh ini dan orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengarahnya kepada dugaan pilih perusahaan.

"Kami yakin sebagai kuasa hukum bahwa pemilik perusahaan sebagai dalang ppenyekapa, setelah mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Polres Metro Depok, " katanya.

Selain itu John menyebutkan setelah surat baru masuk, langsung dijawab. Sehingga sebagai menerima laporan tentang penanganan kasus dan apa saja yang sudah dilakukan polisi.

"Kita apresiasi apa yang telah penyidik Polrestro Depok lakukan. Karena itu, dia berharap agar dalang penyekapan juga segera ditangkap. Tersangka sejauh ini kan orang suruhan. Pasti ada yang menggerakkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dalangnya mengarah ke pemilik perusahaan," tegas John.

Sejauh ini pemilik perusahaan tempat korban bekerja masih berstatus saksi. Namun yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Ketentuan yang yang jika polisi sudah mengeluarkan surat perintah sebanyak tiga kali namun mangkir makan berjam mengeluarkan surat perintah membawa untuk membawa paksa saksi tersebut," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum korban, pemilik perusahaan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Alasan ini disertai dengan keterangan dokter dan hasil medis.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT