Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi saat memperlihatkan beberapa barang bukti milik pelaku berinisial DH, yang melakukan pemalsuan kartu vaksin Covid-19 di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Selasa, (21/09/2021) sore. (Foto/IF)

Kriminal

Heboh Pemalsuan Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pondok Gede Bekasi, Begini Motif Para Pelaku

Rabu 22 Sep 2021, 07:56 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pondok Gede, berhasil meringkus seorang pelaku yang melakukan pemalsuan kartu vaksin yang beraksi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pelaku tersebut berinisial DH, dimana pelaku diamankan polisi setelah mendapatkan aduan dari warga. 

DH dibekuk di kediamannya yang berada di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Pelaku kami amankan di kediamannya yang berada di Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, pada Jum'at (17/09/2021) malam, sekitar pukul 22.00 wib," ucap Kompol Puji Hardi saat ditemui awak media di Polsek Pondok Gede, Selasa (21/09/2021) sore.

Adapun motif pelaku ingin melakukan tindakan pemalsuan kartu vaksinasi dikarenakan banyak peminatan pembuatan kartu vaksin dari warga ke pelaku.

"Ya saya awalnya mau melakukan ini karena banyak peminatan dari warga," singkat nya DH Saat ditemui di Polsek Pondok Gede, Selasa (21/09/2021) sore.

Adapun DH menjual kartu vaksin tersebut, dijual kepada warga sekitar lima puluh ribu hingga seratus ribu rupiah per kartu vaksin.

DH melakukan aksi tersebut seorang diri, dan telah ia kerjakan selama berjalan hampir satu bulan terakhir Agustus-September 2021.

Pelaku pun memasarkan jasa pembuatan kartu vaksin palsu di sosial media dan melalui pesan WhatsApp.

"Adapun DH memasarkan jasa tersebut melalui sosial media dan mengiklankan di status WhatsApp. 

"Jika ada pembeli, tersangka membuat barcode kartu vaksin palsu di laptop, yang kemudian di copy melalui printer," ucap kembali Kompol Puji Hardi, Kapolsek Pondok Gede.

DH pun mengaku selama menjalankan aksinya selama satu bulan terakhir, sudah cukup banyak yang ia cetak.

"Kalau yang original udah banyak yang dicetak, yang bodong baru 8 kartu ini," ucap DH 

Adapun Kompol Puji Hardi, saat memberikan keterangan kepada awak media, bahwa DH menjual kartu vaskin palsu sekitar Rp50 ribu hingga seratus ribu rupiah.

"Pelaku menjual kartu vaksin palsu disekitaran 50 ribu hingga seratus ribu rupiah," tegas Kompol Puji Hardi.

Diketahui, DH merupakan pekerja di bidang percetakan, di mana barang-barang bukti yang diamankan oleh Polisi yang berupa delapan buah kartu sertifikat vaksin Covid-19 palsu berbentuk id card, kertas PVC 15 lembar , 2 buah laptop merk HP dan Acer, printer Epson dan pemotong kertas dan setrikaan merupakan milik pribadi sendiri.

Kini DH dikenakan sanksi pasal 263 KUHP pidana, serta ancaman kurungan maximal enam tahun kurungan penjara. (Kontributor/Ihsan Fahmi)

Tags:
polisi amankan pemalsu kartu vaksinkartu vaksin marak dipalsukankartu vaksin palsuSertifikat Vaksin Palsukasus pemalsuan kartu vaksinhukuman pidana pemalsu kartu vaksin

Administrator

Reporter

Administrator

Editor