ADVERTISEMENT

Terima Order Pemalsuan SKCK, Pemilik Warnet Ditangkap Polisi

Senin, 18 Oktober 2021 19:05 WIB

Share
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus di Mapolresta Tangerang. (Foto/Veronica)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus di Mapolresta Tangerang. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pemilik warung internet (warnet) di di Kampung Daon, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang diketahui berinisial AD (26) ditangkap karena melakukan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa seperangkat komputer dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna dan beberapa surat lainnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara mengedit SKCK dan dokumen negara lainnya kemudian diubah ke identitas pemesan.

"Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK dan beberapa dokumen lainnya yang diduga tidak sesuai aslinya atau palsu," katanya, Senin, (18/10).

Wahyu menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet. 

"Pelaku ini membuat surat palsu menggunakan photoshop," jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku memasang tarif sebesar Rp20.000 - Rp25.000.

Sehari pelaku bisa membuat SKCK palsu sebanyak lima lembar.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT