TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pemilik warung internet (warnet) di di Kampung Daon, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pelaku yang diketahui berinisial AD (26) ditangkap karena melakukan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa seperangkat komputer dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna dan beberapa surat lainnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara mengedit SKCK dan dokumen negara lainnya kemudian diubah ke identitas pemesan.
"Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK dan beberapa dokumen lainnya yang diduga tidak sesuai aslinya atau palsu," katanya, Senin, (18/10).
Wahyu menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet.
"Pelaku ini membuat surat palsu menggunakan photoshop," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku memasang tarif sebesar Rp20.000 - Rp25.000.
Sehari pelaku bisa membuat SKCK palsu sebanyak lima lembar.
Tonton juga video "Hujan 20 Menit, Jalan Raya Pondok Ungu Bekasi Tergenang". (youtube/poskota tv)
"Barang bukti dan pelaku kemudian digiring ke kantor untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku, melakukan hal tersebut karena ada permintaan dan sudah dilakukan selama satu tahun," tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (veronica prasetio)