TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pria berinisial IAM (37) dan H (37) diringkus Polresta Tangerang di sebuah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/8).
Keduanya ditangkap lantaran melakukan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
IAM merupakan warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.
Sementara H yang pernah tersandung kasus yang sama, merupakan warga Desa Ciodeng, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan atas kedua tersangka berawal dari laporan seorang warga berinisial MRS (21).
Pria warga Desa Palahar, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini melaporkan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah hilang dicuri.
"Dari laporan itu, dan ciri-ciri sepeda motor, kami melakukan penyelidikan," kata Wahyu, Selasa (21/9).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan sepeda motor itu disembunyikan di sebuah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa, Tangerang.
Setelah melakukan pengintaian, polisi melihat 2 orang pria yang hendak mengeluarkan sepeda motor dari dalam kontrakan.
Petugas pun mendatangi dan menanyakan bukti kepemilikan kendaraan. Namun kedua tersangka tidak bisa menunjukkannya.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kontrakan itu. Hasil penggeledahan, ditemukan 2 plat kendaraan, kunci letter T, korek api berbentuk pistol, dan sepeda motor yang identik dengan yang dilaporkan hilang.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan," pungkasnya. (Kontributor Tangerang/Veronica Prasetio)