TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan dua pria berinisial MY (35) dan DA (38).
MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
MY ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis, (27/5) di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Sedangkan DA ditangkap di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DA adalah penadah motor yang dicuri tersangka MY," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (22/9).
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai laporan sepeda motor hilang oleh pemiliknya, yakni pria berinisial N (44) warga Kampung Kubang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Berbekal informasi ciri-ciri kendaraan, polisi bergerak ke lokasi yakni di Perumahan Graha Cisait. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka MY.
Namun polisi tidak menemukan kendaraan motor.
Ternyata dari pengakuan tersangka MY, motor sudah dijual ke tersangka DA.
Polisi kemudian bergerak mengejar tersangka DA. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka DA dan mengamankan sepeda motor hasil kejahatan.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut," tutur Wahyu. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)