Sandang Status Terpidana, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Masih Aktif di Polri

Selasa, 21 September 2021 09:30 WIB

Share
Irjen Napoleon Bonaparte. ( Ist)
Irjen Napoleon Bonaparte. ( Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski menyandang status Terpidana, Jendral Polisi yang menjadi terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih aktif sebagai anggota Polri. Selasa (21/9/2021).

Bahkan Napoleon adalah pelaku penganiayaan dan pelempar kotoran manusia di dalam tahanan rutan Bareskrim terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan terlapor Irjen Pol Napoleon masih aktif dan sedang menunggu hasil kode etik dan putudan inchrach di Mahkamah Agung.

"Masih berjalan, dari Propam untuk menunggu aja bagaimana nanti kode etik kan setelah nanti ada inchrah di pengadilan," ucap Irjen Argo.

Pihaknya sedang mendalami penjaga tahanan yang berjaga saat kejadian.

"Ini sedang kita dalami juga makanya tadi empat penjaga tahanan kita periksa. Nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu. di sisi lain kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan. nanti akan kita pertanyakan ke sana," imbuhnya. (Adji)

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar