ADVERTISEMENT

Ditangkap Curi Motor di Tangerang, MY: Untuk Biaya Hidup Saja

Rabu, 22 September 2021 11:45 WIB

Share
Pelaku curanmor dan penadah di ringkus Satreskrim Polresta Tangerang. (Veronica)
Pelaku curanmor dan penadah di ringkus Satreskrim Polresta Tangerang. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -   MY 35 tahun ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kepada petugas, MY mengaku terpaksa melakukan curanmor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Untuk biaya hidup saja," kata MY di Mapolresta Tangerang, Rabu (22/9).

MY menjelaskan, modus yang digunakan untuk mencuri sepeda motor adahal dengan merusak kunci otomatis sepeda motor yang sudah menjadi target.

"Kontak motornya dirusak pakai kunci letter T. Kemudian langsung bawa kabur motornya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka DA sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua pria berinisial MY (35) dan DA (38). 

MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 

MY ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor yang pada Kamis, (27/5) di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.(kontributor Tangerang/veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT