JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 43 tentang pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 untuk Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut terkait kebijakan Pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021, seperti yang diumumkan Menko Marves Binsar Pandjaitan Senin (20/9/2021) malam.
Dalam Inmendagri itu, wilayah DKI Jakarta masuk Level 3 meliputi, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota, Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sedangkan Provinsi Banten yang masuk Level 3, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Untuk Provinsi Jawa Barat yang masuk Level 3 di antaranya, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.
Ketentuan di Level 3 ini, dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: mengikuti protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Ketentuan lainnya, anak dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
Selain itu, dilakukan penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Untuk transportasi umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, termasuk kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).