JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/9/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Berdasarkan pantauan Poskota.co.id, Anies datang menggunakan seragam dinas berwarna cokelat muda serta memakai masker berwarna abu-abu. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10:05 WIB.
Pemeriksaan Anies hari ini yakni sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yorrys Corneles Pinontoan.
"Pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta didalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik maka saya datang memenuhi panggilan," kata Anies kepada wartawan ketika hendak memasuki lobi utama Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Anies pun menegaskan, kedatanganya ke komisi anti rasuah untuk membantu KPK dalam menuntaskan perkara korupsi yang sedang diusut dengan seterang-terangnya.
"Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga ini bermanfaat untuk KPK," pungkas Anies.
Setelah memberikan keterangan kepada wartawan, Anies lantas bergegas masuk melewati lobi Gedung KPK, kemudian mengisi buku tamu sebelum melanjutkan langkahnya ke ruang pemeriksaan.
Sembari menunggu pemanggilan oleh penyidik, Anies Baswedan sempat duduk di kursi tamu dan sesekali melambaikan tangan kepada awak media yang berada di ruang wartawan dan depan lobi Gedung Merah Putih KPK.
Selang beberapa menit sebelumnya, tepatnya sekitar pukul 09.40 WIB, Prasetyo lebih dulu datang memenuhi panggilan KPK. Mengenakan kemeja putih, pejabat yang akrab disapa Pras itu terlihat datang dengan menenteng map merah.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya menerangkan bahwa KPK mengundang Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah yang melibatkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yorry Corneles Pinantoan, selaku tersangka.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC (Yorry C Pinantoan) dan kawan-kawan. Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain.
Mereka adalah Riyadi selaku Pelaksana harian BP BUMD periode 2019 dan Sudrajat Kuswata sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI.
Anies Baswedan telah mencopot Yoory C Pinontoan sebagai Dirut PD Sarana Jaya.
Hal itu dilakukan menyusul penetapan Yoory sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Maret 2021.
Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton juga video 'Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah'. (youtube/poskota tv)
Adapun pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP Rp0. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.
Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.
PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. (cr05)