Mengejutkan, Tak Mempunyai Perusahaan dan Modal, Agus Mendapat Keuntungan Rp880 Juta dari Kasus Korupsi Proyek Masker di Banten

Selasa 05 Okt 2021, 17:08 WIB
Agus Mendapat Keuntungan Rp880 Juta Dari Proyek Masker. (luthfi) 

Agus Mendapat Keuntungan Rp880 Juta Dari Proyek Masker. (luthfi) 

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mengejutkan, Agus Suryadinata selaku pihak terkait yang bergerilya mencari masker KN95 sebanyak 15.000 pcs dalam proyek pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten bulan April 2020 diketahui tidak mempunyai perusahaan. 

Bahkan untuk pembayaran uang muka kepada pihak penyedia masker yakni PT BMM sebesar Rp500 juta, uang yang diberikan Agus merupakan hasil pinjaman dari rekannya, Heri, yang kemudian dikembalikan sebesar Rp600 juta. 

Hal tersebut terkemuka pada saat persidangan kasus dugaan korupsi masker KN95 yang digelar di PN Serang dengan menghadirkan tiga terdakwa saksi yakni Agus Suryadinata selaku pihak terkait, Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten dan Wahyudin selalu Dirut PT RAM. 

Agus berdalih ia seorang diri mencari dalam pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten ini.

Meskipun pada saat memperkenalkan diri ke Dinkes Banten Agus mengaku sebagai kerabat di lingkungan Polda Banten. 

Tidak hanya itu, ketika tim Jaksa dari Kejati Banten mempertanyakan terkait orang yang mendorongnya untuk mengambil proyek masker ini,  Agus hanya terdiam dan tak menjawab.

"Karena motif saya hanya ingin mencari rezeki dari pengadaan ini," kata Agus. 

Sebelumnya, BPKP dan Inspektorat Provinsi Banten telah menemukan kelebihan bayar dalam kasus penagdaan masker ini sebesar Rp1,680 miliar dari total pagu sebesar Rp3,2 miliar.

Namun Agus menolak itu sebagai kelebihan bayar, karena di mata dirinya sebagai pengusaha nilai itu merupakan keuntungan yang ia dapat dari pekerjaan pengadaan masker.

“Itu kan keuntungan pak, bukan kelebihan bayar,” ucapnya. 

Namun karena ada indikasi persoalan hukum dalam persoalan ini, akhirnya Agus menyanggupi untuk melakukan pembayaran kelebihan itu dengan meminta waktu satu tahun tempo pembayaran.

Berita Terkait
News Update