Selesai Diperiksa KPK, Anies: Semoga Penjelasan Saya Bermanfaat

Selasa 21 Sep 2021, 15:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media massa di gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media massa di gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirinya dicecar sebanyak delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah di wilayah DKI Jakarta.

Proses permintaan keterangan berlangsung sekitar enam jam, Anies mengaku ditanyai mengenai landasan program dan seputar peraturan yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Lalu ada 9 pertanyaan yang sifatnya biografi formil, tanggal lahir dan lain lain. Tapi yang menyangkut program perumahan ada 8," kata Anies kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Pada dasarnya, Anies melanjutkan, proses permintaan keterangan itu rampung sejak pukul 12:30 WIB. Namun waktu jalannya pemeriksaan menjadi panjang lantaran penyidik melakukan reviu untuk memastikan bahwa yang diucapkan dan tertulis itu sama.

Alhasil kata dia, proses permintaan keterangan itu baru benar-benar rampung pada pukul 15:00 WIB.

"Saya harap penjelasan tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi," ujarnya.

Substansi Pemeriksaan

Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI itu enggan menjelaskan mengenai substansi hasil permintaan keterangan terhadap dirinya.

Adapun Anies mendatangi KPK yakni sebagai saksi untuk tersangka Yorry Corneles Pinontoan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Menyangkut substansi biar KPK yang menjelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi juga menjalani pemeriksaan di KPK. Sama dengan Anies, Prasetyo pun diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

News Update