Jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tiba di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (8/9/2021). (foto: poskota.co.id/cr02)

Kriminal

Astaga! Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dan Tewaskan 44 Napi, Ternyata Gegara Napi WNA Bakar Kasur dan Kardus di Dalam sel

Sabtu 11 Sep 2021, 09:45 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tak disangka, kebakaran di Lapas kelas I Tangerang yang menewaskan 44 napi ternyata gara-gara napi WNA  membakar kasur dan kardus di dalam sel.

Pengakuan ini disampaikan salah satu narapidana yang menyaksikan
peristiwa tersebut. 

Sumber itu mengatakan, kebakaran diawali oleh napi WNA yang membakar kasur dan kardus di dalam  sel oleh Napi  WNA

Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9) subuh menyebabkan 44
orang meninggal dunia.

Menurut dugaan sementara pihak kepolisian, kebakaran tersebut terjadiakibat korsleting listrik.

Sumber Poskota menyampaikan bahwa pada waktu terjadinya kebakaran, seorang napi menelepon dia meminta bantuan untuk disampaikan ke istrinya bahwa terjadi kebakaran di dalamlapas. 

 “Tolong kasih tahubini gua ada kebakaran di dalam lapas. Bilangin gua aman-aman saja,” kata sumber Poskota menirukan rekannya.

“Dia telepon saya karena nggak bisa telepon (menghubungi) bininya. Saya tanya kenapa kok rame banget suara di dalam lapas,” tanyanya.

Sang rekan menjawab sedang terjadi kebakaran di Blok C tempat yang dihuni mayoritas Napi narkoba.

Setelah diceritakan apa yang terjadi di dalam sel, Sumber Poskota mengaku kaget mendengar jawaban dari rekannya itu. “Tragedi lagi.

Perang pada main bakar bakaran. Bakar kasur, sama kardus dibakar
orang (dia menyebutkan seorang napi WNA-red), orang hukuman seleher(hukuman tinggi),” kata sumber Poskota.

Napi itu menceritakan bahwa sebelum kejadian terjadi gesekan antara dua kelompok. “Ada yang bakar-bakar. Kekesalan, berantam antar kamar. Sama sama narkoba (tahanan narkoba),” urainya.

Ketika api sudah membesar pintu ruang tahanan tidak terbuka sehingga menimbulkan
kepanikan. 

“Tahu-tahu sudah kebakar. Cuma gerendel (pintu jeruji) dia doang yang bisa kebuka. Yang gerendel lain nggak bisa diselamatkan dua dua nya,” jelasnya.

Ada Kelalaian

Pihak kepolisian telah menaikan status peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu setelah ditemukan adanya dugaan kelalaian atau tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan 44 warga binaan dan puluhan orang luka-luka.

“Semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sidik, sudah pro judicia,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jum’at (10/9/2021).

Yusri menambahkan, dinaikannya ke tahap penyidikan itu sebab ada dugaan tindak pidana yang merujuk ke Pasal 187 KUHP dan 188 juncto 359 KUHP tentang kelalain atau kealfaan dalam peristiwa itu.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut. Namun Yusri menjelaskan, polisi sudah mengntongi siapa saja yang akan dipanggil dalam proses penyidikan tersebut.

“Tim penyidik sedang menyusun pemanggilann beberapa saksi saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara. Ada semua daftarnya, bisa saja yang telah dipanggil lagi untuk sidik ya,” kata Yusri.(Tim Poskota)
 

Tags:
Astaga! Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerangdan Tewaskan 44 NapiTernyata Gegara Napi WNA

Administrator

Reporter

Administrator

Editor