JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian sebut ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.
Maka itu, bakal ada tersangka dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan Sabtu (11/9/2021).
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," tutur Ahmad.
Menurutnya, Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Adapun pasal persangkaannya berupa pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, tambahnya, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dimaksud dalam kasus tersebut.
Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan.
Adapun proses penyidikannya bakal dilakukan secara teliti dan jeli demi kenuntaskan kasus itu hingga terang benderang. "Jadi dari penyidikan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik, nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," paparnya.
Berbagai dugaan berkembang atas terjadinya peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, diantaranya adanya dugaan kericuhan oleh dua geng narkoba sebelum terjadinya kebakaran hebat tersebut, namun pihak Kemenkumham mengatakan akan menyelidiki hal tersebut.
TRAGEDI KEBAKARAN LAPAS, SUASANA DUKA MASIH SELIMUTI KELUARGA KORBAN MENINGGAL DUNIA (Poskota TV)
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pada Kamis (9/9/2021), bahwa proses penyidikan terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang mengarah pada dugaan kelalaian.