ADVERTISEMENT

Polisi Sudah Membuat 28 Surat Panggilan Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Sabtu, 11 September 2021 16:16 WIB

Share
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polisi sudah membuat 28 surat panggilan sebagai saksi terkait penyidikan kasus kebakaran di Lapas Tangerang Kelas I, Banten. Sabtu (11/9/2021). Kasus ini sudah dinaikan menjadi penyidikan.

Surat itu ditujukan baik itu Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Petugas Lapas yang sedang berjaga saat kebakaran, Warga Binaan, Petugas Pemadam Kebakaran dan PLN.

Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya telah membuat surat panggilan sebagai saksi kepada 28 surat panggilan sebagai saksi.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikannya kasus menjadi tahap penyidikan," kata Kombes Ahmad Ramadhan,  jumpa persnya di RS Polri, Jakarta, Sabtu (11/9/2021).

Ada pun 28 Surat Panggilan Saksi itu ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, rinciannya  14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, tujuh (7) orang warga binaan, dan tiga orang anggota Damkar, tiga orang saksi dari PLN, serta Kalapas. 

"Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, tujuh orang warga binaan, pemeriksan pada tiga orang anggota Damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi pada Kalapas kelas 1 Tangerang," ucap Kombes Ahmad Ramadhan.

Petugas Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejati Banten bahwa sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)

"Hasil koordinasi Polda Metro Jay SPDP dikirim pada Kepala Kejati Banten yang tadinya dikirim pada Kajari Kota Tangerang, kasus ini SPDP nya dikirim ke Kepala Kejati Banten," papar kabag penum.

Polisi juga  telah dilakukan penyitaan, secara hukum karena sudah dinaikan ke penyidikan maka telah dilakukan penyitaan barbuk berupa 14 buah Handphone rekaman CCTV, gembok dan anak kunci dan barang bukti lain terkait tindak pidana.

"Jadi rencama setelah dilakukan surat panggilan tersebut pemeriksaan akan dilakukan, pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin, 13 September 2021 di Polda Metro Jaya,"  katanya. (*)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT