Densus 88 Tangkap Terduga Teroris AR di Bekasi yang Pernah Ditangkap Pada 2004, Kini Sebagai Dewan Syuro JI

Sabtu 11 Sep 2021, 15:31 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial T alias AR.

Terduga teroris AR ditangkap Densus di Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Jumat (10/9/2021) kemarin, yang juga pernah pernah ditangkap pada tahun 2004.

 Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kemarin. Terduga teroris AR yang kini sebagai Dewan Syuro atau penasihat di JI.

AR merupakan penasihat di masa kepemimpinan JI pada Era Parawijayanto. AR juga menjadi orang keempat yang ditangkap hari ini.

 "Keterlibatan (AR) Dewan Syuro Jamaah Islamiyah masa amir Parawijayanto. 4 tersangka (ditangkap) hari ini," sambung Ramadhan.

 Sementara itu, Ramadhan mengungkapkan AR sudah pernah ditangkap Densus pada 2004 silam. Kala itu, AR ditangkap gegara menyembunyikan tersangka Bom Natal Tahun 2000, yakni Ali Gufron alias Muklas.

 "AR dulu juga pernah ditangkap tahun 2004 karena menyembunyokan Ali Gufron alias Muklas tersangka Bom Malam Natal 2000," imbuhnya.

Berdasarkan data yang dipublikasikan PPATK, AR pernah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus terorisme. AR dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan kala itu.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap 3 terduga teroris di 2 wilayah yang berbeda. Mereka berasal dari jaringan JI.  (*)
 

Berita Terkait

News Update