JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah Dikirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Spa Hotel G2 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2021).
Penyidikan dilakukan karena Spa Hotel G2 nekat beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Odit Megonondo menuturkan, pihaknya sudah dikirim SPDP
“Baru dikirim SPDP,” singkat Odit dikonfirmasi kemarin. Ia juga menambahkan belum menceritakan secara detail apakah berkas penyidikan Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut sudah siap dilimpahkan.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menuturkan, pihaknya tetap melakukan proses penyidikan dan menunggu dari Jaksa.
“Ya sudah dikirim ke Jaksa dan coba tanya Kejaksaan,” ucapnya kemarin Senin (6/9/2021).
Sebelumnya diberitakan Polres Jakarta Selatan menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan kasus Hotel G2 nekat beroperasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat 20 Agustus 2021.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menuturkan, pihaknya tetap melanjutkan untuk memproses perkara pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hotel G2.
“Ya lanjut berkasnya lanjut kok. Ini kita tunggu Jaksanya untuk mengambil berkasnya,” ucap Kompol Akbar dikonfirmasi Jumat 20 Agustus 2021.
Ia mengaku pihak Kejaksaan juga sudah melakukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah,” singkatnya.
Sebelumnya Polres Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan mengamankan belasan perempuan yang bekerja sebagai terapis. Senin 5 Juli 2021, kemarin.