ADVERTISEMENT

5 Tahun Kasus Penganiayaan Anak Sahroni Belum Terungkap Kepolisian, Keluarga Korban: Kami Tak Akan Lelah Meminta Keadilan

Kamis, 9 September 2021 02:11 WIB

Share
Ikbal (22) saat ditemui Poskota.co.id di kediaman rumah neneknya, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Rabu (08/09/2021) siang. (Foto/Ihsan)
Ikbal (22) saat ditemui Poskota.co.id di kediaman rumah neneknya, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Rabu (08/09/2021) siang. (Foto/Ihsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Di mana atas penganiayaan terhadap anaknya tersebut terjadi sejak 2017 lalu.

Namun hingga saat ini, proses hukum tidak ada kemajuan, karena pelaku tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang memukul atau menganiaya anak saya, itu saya kenal, yang mengikat pun saya tahu dan orang telah mengakui, saat saya ceritakan ke penyidik kepolisian, tetap saja tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak saya," ujarnya.

Karena tak ada kejelasan dari Polsek Tambun Selatan, Sachroni telah mengadu dan melaporkan ke beberapa lembaga hukum, antara lain Komnas HAM, Kemenkum HAM, Mabes Polri, dan Propam Polda Metro Jaya.

Tanggal 26 Agustus 2021 tersebut, Propam Polres Metro Bekasi kembali meminta Sachroni untuk dimintai keterangan, dan beberapa Minggu, Korban (Ikbal) yang merupakan anaknya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun kondisi Ikbal kini mengalami stroke dan tubuh korban nampak tak proporsional, di antaranya kesulitan berjalan, penglihatan terganggu, tangan kiri yang tak bisa digerakkan dengan biasanya dan penderitaan penyakit lainnya yang masih dilalui dengan pengobatan.

Bapak dengan dua orang anak tersebut menyatakan, jika ia akan terus berjuang dan terus menncari keadilan.

Dirinya juga sempat berkomunikasi dengan Kapolsek Tambun, yang kala itu Kompol Rahmad Djatmiko, dan kini menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

“Meski sudah lima tahun belum menemukan titik terang, saya terus berusaha mencari keadilan," pungkasnya

"Saya pun sudah dua kali berkomunikasi dengan Pak Rahmad Sujatmiko, yang kebetulan menjabat sebagai kapolsek,  yang pertama, di Polres Metro Bekasi, dan kedua di Polsek Tambun, hasilnya tetap tidak ada kepastian hukum,” keluh Sachroni.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT