LEBAK, POSKOTA.CO.ID - TJ, anggota DPRD Lebak didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Jimi Siregar membuat laporan balik atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh ED (23) terhadap dirinya.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Mapolres Lebak, Senin (6/9/2021).
Laporan itu dilontarkan kepada Mapolres Lebak usai jalur mediasi yang dilakukan pihaknya terhadap ED tidak menemui titik terang.
ED sendiri diketahui sebelumnya telah membuat laporan serupa.
Kepada penyidik, ED mengaku sebagai korban atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh TJ disebuah Cafe di Rangkasbitung, pada Jum'at (6/9/2021) lalu.
Usut punya usut, TJ tidak hanya membuat laporan tindakan kekerasan saja.
Namun juga melaporkan ED dengan dugaan tindakan penyadapan dan pengaksesan informasi pribadi TJ secara ilegal oleh ED.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa Hukum TJ, Jimi Siregar, pihaknya menduga adanya upaya menyalahi aturan UU ITE yang dilakukan oleh ED terhadap klien yang merupakan politisi partai Gerindra itu.
"Setelah kesempatan klarifikasi yang diberikan kepada ED tidak kunjung digubris. Maka hari ini kita laporkan. Adapun pasal yang kita laporkan ialah mengenai pasal penganiayaan, pemutus hubungan kontrak dan juga mengenai pasal UU ITE," kata Jimi kepada wartawan di Mapolres Lebak, Senin (6/9/2021).
Jimi menuturkan, upaya penyadapan yang dilakukan oleh ED terhadap TJ dengan cara mengetahui dimana lokasinya berada.
Selain itu, ED sendiri diduga sudah menyebarkan foto atau video tidak senonoh milik kliennya.