ADVERTISEMENT

MS Pegawai KPI yang Melapor Jadi Korban Perundungan Membuat Surat untuk Netizen: Jangan Serang Istri dan Anak Pelaku

Senin, 6 September 2021 17:21 WIB

Share
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean didampingi Reinhard Silaban, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021)  (cr02) 
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean didampingi Reinhard Silaban, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021)  (cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - MS, pegawai KPI yang melapor jadi korban perundungan dan pelecehan seksual membuat surat untuk netizen pasca kasusnya viral di media sosial (medsos).

Hal itu dilakukan, sebab netizen merasa kesal dan marah terhadap perlakuan para pelaku terhadap korban yang begitu merendahkan serta melecehkan.

Ternyata netizen juga menyerang keluarga pelaku seperti anak dan istrinya.

Kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean meng-iya-kan jika kliennya membuat surat untuk netizen. Kliennya meminta agar netizen jangan menyerang anak dan istri pelaku.

"Benar (suratnya) dibuat oleh klien kami agar fokus penyelesaian perkara, bukan istri dan anak anaknya," ucapnya kepada wartawan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

"Itu suratnya karena beberapa netizen di media kecewa dan merasa marah atas sikap pelaku dan ingin menemui pelaku agar dilakukan efek jera," imbuhnya.

Lebih lanjut, korban tak ingin anak dan istri pelaku ikut terseret dalam masalah perundungan dan pelecehan yang dialaminya.

Sebab, anak dan istri pelaku tak bersalah serta tidak mengetahui perbuatan suami atau ayahnya di lingkungan kerja.

"Jadi jangan sampai apa yang dialami klien kami, juga dialami anak istri pelaku," terangnya.

MS pun berharap agar pasca kejadian yang menimpa dirinya, tak ada lagi korban perundungan dan pelecehan seksual lain.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT