ADVERTISEMENT

Korban Penganiayaan di Bekasi Ingin Pelaku Segera Ditangkap Polisi

Rabu, 8 September 2021 21:34 WIB

Share
Mohammad Ikbal Albar Syah atau Ikbal, korban penganiayaaan oleh warga karena dituduh mencuri, Rabu (08/09/2021). (ihsan fahmi) 
Mohammad Ikbal Albar Syah atau Ikbal, korban penganiayaaan oleh warga karena dituduh mencuri, Rabu (08/09/2021). (ihsan fahmi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Nasib tragis dan menyedihkan menimpa Mohammad Ikbal Albar Syah atau Ikbal yang kini berusia 22 tahun.

Ikbal merupakan anak pertama dari dua bersaudara, dari keluarga Syachroni.

Ikbal merupakan korban penganiayaaan karena dituduh oleh warga sebagai pencuri pada 17 Desember 2017 lalu.

Dimana peritiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 malam, yang berada di Perum sinar kompas utama, jalan pulau Sulawesi blok B RT 01 RW 04 Desa mekarsari tambun selatan.

Kondisi tubuh ikbal yang kini tidak Proporsional akibat mengalami banyak luka di sekujur tubuh saat ia terkena amuk massa oleh warga karena dituduh mencuri.

Dimana setelah kejadian tersebut, ia sempat dibawa kedua rumah sakit, yang pertama di RS Karya Medikaa II, dan menjalani secara intensif di RSUD Kabupaten Bekasi selama 9 hari.

Ikbal dituduh mencuri lantaran pada saat kejadian, ada sekawanan pemabuk yang memanggil Ikbal, karena Ikbal takut, ia langsung pergi tanpa menghiraukannya.

Kemudian tak berselang lama, sekawanan pencuri tersebut mengejar Ikbal dengan sebutan maling atau pencuri, sontak Ikbal lari ketakutan, namun Ikbal tak mendapat ruang berbicara, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung membabibutakan pukulan dan tendangan ke tubuh Ikbal.

Menurut Syachroni, ayah Korban, Bahwa anaknya divonis oleh dokter yaitu mengidap skizofrenia atau gangguan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik.

"Setelah dirawat intensif tersebut, dokter memberi tahu saya, bahwa Ikbal mengidap Skizofrenia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT