ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Putra Ahok Bantah Adanya Penganiayaan terhadap Ayu Thalia

Selasa, 31 Agustus 2021 22:22 WIB

Share
Pesinetron Ayu Thalia saat ditemui di showroom mobil mewah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. ( Foto : Poskota/Yono)
Pesinetron Ayu Thalia saat ditemui di showroom mobil mewah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. ( Foto : Poskota/Yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy membantah putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia. Selasa (31/8/2021).

"Jadi, terkait laporan yang beredar di media sosial (terhadap Sean, red) sudah saya konfirmasi menyatakan bahwa hal itu tidak benar, tidak pernah ada perlakuan penganiayaan atau mendorong perempuan tersebut," kata Ahmad saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8).

Ahmad lantas membeberkan kronologi kejadian antara Ayu dan Sean. Keduanya diakui Ahmad berteman. Dia juga menyebut, Ayu merupakan sales promotion girl (SPG) di salah satu showroom Rudy Salim.

Meski tak menjelaskan secara pasti kapan pertemuan keduanya, Sean dan Ayu bertemu di mobil milik anak Komisiaris Pertamina tersebut.

"Sean suruh Thalia Ayu keluar dari mobil tidak pernah ada sentuhan fisik, di situ belakangan. Diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan. Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah besar," tuturnya kepada wartawan.

Berdasarkan pengakuan Sean, kata dia, saat itu keduanya sempat cekcok dan menyuruh Ayu keluar dari mobil. Hanya saja, Ahmad mengaku tak mengetahi penyebab Ayu dan Sean cekcok.

"Sean bilang suruh keluar Thalia, ada cekcok suruh keluar tetapi enggak pernah dorong atau sentuhan fisik," ucap Ahmad. Ahmad memastikan, pihaknya bakal melaporkan balik terhadap Ayu Thalia.

"Kami akan lapor balik, kami akan laporkan ini karena jelas ini suatu enggak benar, tidak pernah lakukan penganiayaan atau dorong Thalia Ayu," tutur Ahmad.Dia juga menambahkan, pihaknya bakal mempelajari motif Ayu melaporkan Sean.

"Kami akan dalami motifnya apa. Kami ikuti proses hukum yang ada. Ketika ada panggilan Polsek, kami siap datang," kata Ahmad.  Ayu melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara pada 28 Agustus 2021. (*))

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT