JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP Jakarta Timur mencopot dua spanduk bernada penolakan kegiatan Formula E yang terpasang di pagar pembatas Jalan Raya Bogor.
Satu spanduk ada di Jalan Raya Bogor sebelum Pasar Induk Kramat Jati, wilayah Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, bertuliskan "Seruan nonton badminton. Formula E enggak ada seru-serunya."
Sementara yang lainnya di Jalan Raya Bogor dekat Hek, wilayah Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati yang bertuliskan "Lebih baik buat bantu warga yang susah daripada maksa Formula E".
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menerangkan bila penertiban dilakukan karena spanduk tersebut tak berizin dan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sudah kita tertibkan. Penertiban dilakukan karena spanduk melanggar Pasal 52 Perda Nomor 8," katanya, Selasa (7/9/2021)
Adapun isi Pasal 52 Perda Nomor 8 tersebut berbunyi:
Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
Budhy menyebut, penertiban spanduk dilakukan sekira pukul 09.00 WIB.
"Jam 9 tadi (dicopot) penertiban spanduk-spanduk yang terpasang di sarana umum, jadi tidak hanya spanduk tadi (spanduk bernada penolakan Formula E).
Sebelumnya dikabarkan, dua spanduk bernada penolakan terhadap Formula E itu sudah terpasang sejak Sabtu (4/9/2021) . Ukuran spanduk sekira 2x1 meter.
Dari kondisinya yang tampak belum usang serta tulisan dari kedua spanduk masih jelas terbaca dari kejauhan, tampaknya spanduk belum lama dipasang.
"Kalau waktu pasti dipasangnya kapan saya enggak tahu ya. Tapi sepengetahuan saya sudah dari Sabtu siang ada, enggak tahu siapa yang masang," kata salah seorang warga bernama Sutikno kala ditemui, Senin (6/9/2021).
Tambahan informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan Formula E yang menelan dana hampir Rp1 triliun yang bakal digelar bulan Juni 2022 di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Kendati telah mendapat "lampu hijau" dari pemerintah pusat, namun sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta menolak kegiatan dengan alasan memboroskan anggaran, terlebih lagi di tengah pandemi seperti saat ini. (cr02)