Formula E Pakai Dana Swasta, Anggota DPRD DKI Kenneth: Silakan, Tapi Jangan Lupa Tarik Lagi Uang Rakyat Hampir Rp1 T

Jumat 17 Sep 2021, 14:01 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: ist)

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut pelunasan commitment fee atau biaya komitmen penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E akan melibatkan pihak swasta.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mempersilakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melibatkan pihak swasta untuk membayar uang komitmen penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E.

Namun, pria yang akrab disapa Kent itu kembali mengingatkan soal adanya uang warga Jakarta yang pada awal sebelumnya sudah disetor kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

"Silakan gandeng pihak swasta untuk membayar komitmen fee Formula E. Tapi jangan lupa, kembalikan dulu uang down payment sebesar Rp983 miliar yang sudah disetor ke FEO ke rekening Pemprov DKI Jakarta yang disetor pada 2019 dan 2020," tegas Kent, Jumat (17/9/2021).

Menurut Kent uang senilai hampir Rp1 tilliun tersebut sedianya dapat digunakan untuk membantu warga DKI Jakarta yang terdampak ekonominya karena pandemi Covid-19. Antara lain dapat digunakan untuk pemberian BLT, Bansos dalam bentuk sembako, bantuan modal UMKM, bantuan Kartu Lansia Jakarta dan Kartu Jakarta Pintar yang pendistribusiannya masih carut-marut karena defisit keuangan.

"Uang tersebut menggunakan APBD dari rakyat, jadi semuanya harus sejelas-jelasnya dan transparan dalam mempertanggung  jawabkannya kepada masyarakat DKI Jakarta, tidak bisa jika Pemprov DKI menggunakan APBD yang notabene adalah uang rakyat dengan cara serampangan seperti ini," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. 

Kent melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta jangan membuat opini seakan-akan bahwa pihak swasta yang akan membayar komitmen fee balapan mobil listrik Formula E, dan melupakan komitmen fee yang sudah disetor di awal ke FEO sebesar 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020, seperti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rinciannya, pembayaran biaya tersebut senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019. Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020.

Kemudian, Bank Garansi senilai 22 juta poundsterling Inggris atau setara Rp423 miliar. Kendati begitu, BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur Balapan Mobil Listrik Formula E telah melakukan renegosiasi FEO terkait penarikan Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020.

"Jadi Pemprov DKI jangan membuat opini, seakan-akan tidak menggunakan APBD yang notabene adalah uang rakyat dalam membayar komitmen fee untuk pelaksanaan pagelaran balapan mobil listrik Formula E ini," ucapnya.

"Masyarakat DKI Jakarta tidak bodoh, kan ada jejak cerita Pembayaran pada 2019 dan 2020 yang menggunakan APBD, kalau ceritanya menggunakan APBD yah sama saja dengan menggunakan uang rakyat. Jadi silakan kembalikan dahulu uang yang sudah disetor kepada FEO, karena masyarakat DKI Jakarta sangat membutuhkan uang tersebut," tukas Kent.

Berita Terkait

Formula E Jakarta untuk Apa dan Siapa?

Senin 20 Sep 2021, 06:10 WIB
undefined
News Update