JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memilih tidak banding dan akan menjalankan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan warga tentang pencemaran polusi udara.
Dalam gugatan tersebut, majelis hakim juga turut menghukum Presiden Jokowi serta sejumlah menterinya.
"Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik," terang Anies melalui siaran persnya, Kamis (16/9/2021).
Namun demikian, ia meminta perlunya kerjasama Pemprov DKI dengan stakeholder dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan.
Terkait pencemaran udara di Ibukota, Anies menyampaikan, bahwa dirinya telah mengeluarkan Ingub Nomor 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya percepatan penanganan. Bahkan, jauh sebelum adanya persidangan.
"Salah satu poin dalam Ingub tersebut Pemprov DKI ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Peremajaannya pun dilakukan melalui program Jak Lingko pada 2020," terangnya .
Selain itu, Pemprov DKI juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibukota, salah satunya mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.
Kemudian, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Video Razia Barcode PeduliLindungi, Puluhan Gerai di Mall of Serang Terjaring. (youtube/poskota tv)
Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta. (deny)