JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sudah meneken aturan baru yang mengatakan bahwa mulai saat ini warga negara asing (WNA) sudah diizinkan masuk ke Indonesia lagi.
Aturan yang mengatur keluar masuknya WNA itu sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi aturan tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan begitu maka pembatasan masuknya WNA yang sebelumnya diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 sudah tak lagi berlaku.
Sebelumnya peraturan tersebut menyatakan bahwa WNA hanya boleh masuk ke Indonesia apabila sudah mempunyai visa dinas dan diplomatik.
Diberlakukannya aturan baru tentang keimigrasian yang baru juga sudah dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara di laman resmi Imigrasi pada Kamis (16/9/2021) kemarin.
"Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," ujar Arya.
Namun tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Sejumlah persaratan itu antara lain yakni memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap.
Syarat lain yakni harus merupakan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, hingga Pelintas Batas Tradisional.
"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Arya.
Arya juga menuturkan bahwa layanan visa offshore juga sudah dibuka lagi dan permohonan persetujuannya sudah bisa diajukan sesuai dengan jenis kegiatan WNA serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
WNA tersebut bisa mengajukan permohinan persetujuan visa secara online lewat situs visa-online.imigrasi.go.id.
Akan tetapi jika keperluannya khusus untuk pengajuan visa kerja, maka para WNA bisa mengaksesnya melalui situs tka-online.kemnaker.go.id.
"Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon," pungkasnya.
Tak lupa para WNA yang ingin masuk ke Indonesia sudah diwajibkan untuk membawa beberapa persyaratan tambahan seperti sertifikat vaksinasi Covid-19 (dua dosis/lengkap), surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia dan terakhir bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," tutup Arya.