JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dokter kecantikan Richard Lee menyatakan kasus ilegal akses yang menjeratnya hanyalah kesalahpahaman.
Richard Lee diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti oleh Polda Metro Jaya.
Richard Lee menyebut dalam kasus lalu, ada perbedaan pendapat antara dirinya dan pihak kepolisian.
Terlebih menurutnya kasus yang menudingnya ini merupakan hal baru yang tak pernah terjadi sebelumnya.
"Ada perbedaan pendapat sih, jadi saya tidak pernah melakukan ilegal akses. Tapi mereka merasa saya melakukan ilegal akses," ujar Richard Lee saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (14/8/2021).
"Jadi ada perbedaan pandangan, perbedaan pendapat apalagi ini kata pengacara saya adalah sesuatu hal yang baru," lanjutnya.
Richard Lee menjelaskan bahwa postingan yang menjadi barang bukti di kepolisian tidaklah diunggah dari akun Instagramnya.
Diketahui Instagram Richard Lee tengah disita sebagai barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Suami dari Reni Effendi itu membeberkan postingan tersebut diunggah di akun Facebook miliknya.
Namun rupanya akun Facebook pribadinya tersambung langsung dengan Instagram.
"Saya memposting itu di Facebook dan otomatis masuk lah ke Instagram," terangnya.
Richard Lee menyadari jika akun Instagramnya tengah disita.
Dia juga mengaku bahwa tidak mengetahui kata sandi untuk masuk ke akun Instagramnya tersebut.
"Instagram saya udah disita sejak 2 bulan yang lalu. Sampai detik ini, saya tidak punya password-nya, tidak punya apa-apa," tutur Richard.
Dia menegaskan sekali lagi bahwa dirinya tidak melakukan ilegal akses ke akun Instagramnya yang disita.
Lebih lanjut, dirinya belum bisa membeberkan kejadian secara detail.
Pasalnya hal tersebut nanti akan menjadi materi untuk bahan persidangan.
Di waktu tersebut, Richard Lee mengatakan dirinya akan membuktikan pernyataannya di pengadilan
"Yang jelas saya cuma bisa ngomong saya tidak melakukan ilegal akses," ucap Richard.
Diketahui, Dokter Kecantikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Illegal akses dan penghilangan barang bukti.
Banyak yang menyangka bahwa penetapan tersangka yang berujung penangkapan ke rumah terkait kasus Kartika Putri.
Namun pihak kepolisian membantah bahwa hal tersebut karena lanjutan kasus Kartika Putri.
Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Richard Lee ditangkap karena diduga mengakses barang bukti secara ilegal.
"Berdasarkan satu LP tanggal 9 (Agustus) kemarin adanya seseorang yang melakukan kegiatan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," ujar Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Yusri membeberkan dokter berkacamata itu diduga mengakses akun Instagram pribadinya yang tercatat sebagai bukti penyidikan kasus Kartika Putri.
Diketahui, pada kasus Kartika Putri, akun Instagram Richard Lee disita oleh pihak ke kepolisian sebagai barang bukti. (cr07)