ADVERTISEMENT

Berkas Dikembalikan Kejaksaan, Richard Lee Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ilegal Akses

Rabu, 8 September 2021 15:13 WIB

Share
Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. (foto: poskota/cr07)
Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. (foto: poskota/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara Richard Lee atas dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan DKI Jakarta. 

Namun lantaran dinilai belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan ke pihak kepolisian. 

Menyusul hal ini, Richard Lee kembali dipanggil oleh tim penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani proses pemeriksaan. Adapun pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan tambahan. 

"Dari hasil pemeriksaan kejaksaan DKI Jakarta hari ini diperlukan keterangan tambahan dari dokter Richard Lee dan Hans Pranata. Hans Pranata, hari Senin kemarin, dan dr Richard Lee, hari ini," ujar kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution di   Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).

Razman mengungkapkan pihaknya akan segera mendorong proses kasus ini ke persidangan. Kleinnya juga akan bersikap kooperatif mengikuti prosedur kepolisian.

"Dan insyaallah kami dorong kasus ini agar cepat bergulir di persidangan," sambungnya.

Sementara itu, kembali menjalani pemeriksaan, Richard Lee mengaku siap dimintai keterangan oleh penyidik.  

"Siap," jawab Richard Lee mantap.

Diketahui, Dokter Kecantikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Illegal akses dan penghilangan barang bukti.

Meski berstatus tersangka, Richard Lee dipulangkan oleh pihak kepolisian pada 12 Agustus, lalu. Richard Lee tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai bersikap kooperatif. (cr07)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT