Berkas Perkara Kasus Ilegal Akses Dinyatakan Lengkap, Polisi akan Limpahkan ke Kejaksaan dan Menahan dr Richard Lee 

Selasa 28 Des 2021, 08:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Berkas perkara kasus ilegal akses rampung dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan., dr Richard Lee ditahan  di Rutan Polda Meteo Jaya, Senin (2712/2021). 

Pengacara  Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atas ditahannya Richard hari ini.

"Karena Richard Lee tinggal di Palembang makanya diamankan dulu di sini. Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin.

Razman mengaku Richard Lee telah dijemput pihak kejaksaan di rumahnya di Palembang hari ini. Sesuai prosedur, selama 20 hari ke depan Richard Lee akan ditahan sementara di Rutan Polda Metro Jaya.

Namun, pihak pengacara memastikan penahanan sementara Richard Lee telah sesuai prosedur. Razman meluruskan, Richard bukan ditahan melainkan hanya pelimpahan berkas.


"Bukan ditahan ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas. Jadi kejaksaan untuk P21 tahap 2, nah itu memang prosedurnya seperti itu (penahanan sementara)," jelasnya.

Dengan penangguhan penahanan yang telah diajukan pihaknya, Razman berharap Richard Lee hanya dilakukan penahanan selama dua hingga tiga hari ke depan.

"Iya betul (ditahan 20 hari). Tapi itu nanti dibuat penangguhan penahanan. Paling dua hari, tiga hari (Richard Lee ditahan)," paparnya.

Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus ilegal akses malam ini. Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Senin (27/12/2021).

Zulpan menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee, mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Berkas perkara kasus ilegal akses yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, sudah dinyatakan P.21 (lengkap).

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelasnya.

"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," tambah Zulpan.

Diketahui, Dokter Kecantikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Banyak yang menyangka bahwa penetapan tersangka yang berujung penangkapan ke rumah terkait kasus Kartika Putri.

Namun pihak kepolisian membantah bahwa hal tersebut karena lanjutan kasus Kartika Putri. 

Sebelumnya, Dokter kecantikan Richard Lee menyatakan kasus ilegal akses yang menjeratnya hanyalah kesalahpahaman.

Richard Lee diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti oleh Polda Metro Jaya. 

Ia menyebut dalam kasus lalu, ada perbedaan pendapat antara dirinya dan pihak kepolisian. Terlebih menurutnya kasus yang menudingnya ini merupakan hal baru yang tak pernah terjadi sebelumnya.

"Ada perbedaan pendapat sih, jadi saya tidak pernah melakukan ilegal akses. Tapi mereka merasa saya melakukan ilegal akses," ujar Richard Lee saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (14/8/2021). 

Jadi ada perbedaan pandangan, perbedaan pendapat apalagi ini kata pengacara saya adalah sesuatu hal yang baru," lanjutnya.

Richard Lee menjelaskan bahwa postingan yang menjadi barang bukti di kepolisian tidaklah diunggah dari akun Instagramnya. (Cr01)

Berita Terkait
News Update