ADVERTISEMENT

Mahasiswi Cantik Diciduk, Lakukan Ilegal Akses untuk Rampas Hp Berbagai Merek Senilai Rp350 Juta

Selasa, 22 Agustus 2023 07:16 WIB

Share
Seorang mahasiswi cantik ditangkap setelah melakukan penipuan berupa pencurian data dan ilegal akses milik orang lain. (Ist)
Seorang mahasiswi cantik ditangkap setelah melakukan penipuan berupa pencurian data dan ilegal akses milik orang lain. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Seorang mahasiswi ditangkap setelah melakukan penipuan berupa pencurian data dan ilegal akses milik orang lain. Dari akal bulus itu, sebanyak 28 unit Hp berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp 340 juta dirampas pelaku.

Pelaku yakni wanita cantik mahasiswi di salah satu Universitas berinisial RFP (20). Ia ditangkap di Bandara Soetta pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni mengaku sebagai karyawan salah satu merchant di Market Place online

"Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang, dalam hal ini (pembeli) untuk mengambil barang tersebut.

"Dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp 337.458.000," ungkap Ade Syafri.

Akibat tindak kejahatan yang ilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut.

Sementara dari penangkapan pelaku, disita satu unit Hp Iphone 14 Pro Max, satu unit Hp Samsung Galaxy Z Fip 4, dan satu kartu ATM.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT