CIRACAS, POSKOTA.CO.ID - Petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengamankan 19 calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan dikirim ke Singapura.
Keseluruhnya mencoba berangkat melalui Batam, dengan menggunakan call visa di tengah larangan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya mengamankan 19 calon tenaga kerja yang akan berangkat secara ilegal.
Keseluruhnya mencoba berangkatlah ke Singapura melalui jalur Batam dan sudah berada di penampungan selama 10 hari.
"Jadi mereka akan ke Singapura sebagai penata rumah tangga atau pekerja rumah tangga, namun kami berhasil amankan terlebih dahulu," katanya, di kantor BP2MI DKI, di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (14/08/2021).
Dikatakan Benny, keseluruh TKW itu diberangkatkan oleh dua perusahaan PT Tanjung Lestari dan PT Amanah Putra Pratama.
Dan untuk pergi keluar negeri itu mereka hanya menggunakan call visa ketika upaya pengiriman TKI keluar negeri saat ini dihentikan.
"Dari hal ini kami menilai ada oknum petugas yang terlibat. Kalau call visa yang bisa dikeluarkan pastinya petugas imigrasi terlibat. Apalagi izin khusus itu hanya diberikan ke beberapa negara saja dengan misi kemanusiaan," ujarnya.
Dikatakan Benny, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya calon pekerja migran yang akan menyebrang di Batam.
Dari laporan yang didapat, pihaknya menemukan sebuah penampungan yang didalamnya terdapat 19 orang calon TKW.
"Kami gerebek penampungan dan menemukan calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara ilegal. Ternyata, semua dokumen dan paspor mereka juga sudah ditahan. Semua ditahan untuk dijadikan alat sandera agar mereka tunduk," ungkapnya.
Dari pengakuan para calon tenaga kerja, kata Benny, sebagian besar mereka berasal dari wilayah Malang, Jawa Timur. Dan mereka sendiri sudah berada di Tanjung Pinang, Batam, sejak tanggal 4 Agustus lalu dan akan segera diberangkatkan ke Singapura.
"Di negara Singapura mereka diketahu akan ditampung oleh tiga agency, Loving Helper, Agency Human Recencis, Basehum Emploement Agency. Ini sudah jelas-jelas ilegal, beruntung kami berhasil menyelesaikan mereka," sambungnya.
Atas temuan itu, lanjut Benny, pihaknya akan meminta kepada KBRI untuk menunda semua bentuk pelayanan di tiga agency tersebut.
Pasalnya, dari temuan itu pihaknya menduga terlibat dalam penempatan ilegal dan ini bentuk kejahatan yang terus menerus terjadi dilakukan oleh sindikat.
"Apa yang kita lakukan sebagai bentuk negara melakukan perlawanan dan perang total pada upaya-upaya memperjual belikan, memperdagangkan manusia," tegasnya.
Aida, 28, salah satu calon tenaga kerja migran mengaku diajak oleh seorang pria yang ada di wilayahnya untuk bekerja di Singapura.
Pengalaman ia menjadi TKW di Malaysia dahulu, membuat ia mau ikut dengan iming-iming gaji yang cukup besar.
"Setiap bulan saya dijanjikan menerima gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau sekitar Rp5,5 juta, makanya saya mau," ujarnya.
Namun ketika sadar sudah 10 hari dirinya tak juga berangkat, dirinya pun bersyukur ketika petugas BP2MI mengamankannya.
Namun atas kejadian ini ia belum melaporkan ke pihak keluarga jika dirinya belum jadi berangkat ke luar negeri.
"Cuma paspor saya dibawa sama agen itu, hilang semua barang-barang. Apalagi kemarin sebelum berangkat juga sudah habis uang banyak," tukasnya. (*)
Ifand)
Calon TKW yang akan dikirim ke Singapura saat diamankan petugas BP2MI. (Ifand)