Satkrimsus Polres Metro Bekasi, meringkus dua pelaku pemalsuan Kartu Vaksinasi Covid 19 dan Kartu swab antigen, di Cikarang Utara. (ist)

Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pemalsuan Kartu Vaksin dan Kartu Swab Antigen di Kabupaten Bekasi

Selasa 03 Agu 2021, 22:21 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satkrimsus (Satuan Reserse Kriminal Khusus) Polres Metro Bekasi, berhasil meringkus dua pelaku pemalsuan Kartu Vaksinasi Covid 19 dan Kartu pemeriksaan hasil swab antigen di sebuah Toko jasa foto copy di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Selasa, (03/08/2021) Sore.

Melalui keterangan pers di aula Polres Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan menuturkan, informasi adanya praktik pemalsuan Kartu Vaksinasi dan Swab Antigen tersebut, didapati dari warga sekitar.

Polisi berhasil mengamankan Pelaku berinisial Al selaku pemilik toko jasa foto copy yang membuat Kartu vaksinasi Covid 19 dan Kartu hasil pemeriksaan Swab Antigen dan anti body palsu.

Selain mengamankan Pemilik Toko, Polisi juga mengamankan Karyawan Toko berinisial HH. 

Menurutnya setelah mendapat laporan dari warga, Satreskrim mendatangi tempat tersebut guna melakukan dan klarifikasi informasi tersebut.

Namun didapati bahwa pelaku Al dan HH (karyawan) memiliki file scan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibody di dalam komputer.

"Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan, lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan aplikasi edit gambar, semacam photoshop," ucap Kombespol Hendra.

"Lantas dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di Surat Hasil Pemeriksaan rapid atau antigen dan antibody. "  tandas Kombespol Hendra

Selain itu, ujar pengakuan pelaku berinisial AL dan HH dalam menjalankan praktik pemalsuan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen serta antibody, dilakukan sejak Bulan Juni 2021. 

"Tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp.15.000 hingga 25.000 perlembar. Keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp.240.000 hingga lebih," tambah Hendra.

Praktik yang dilakukan oleh AL dan HH, dalam hal tersebut, Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya, satu unit monitor merk LG, satu Unit CPU, satu unit keyboard merk logitec.

Lantas, satu unit mouse merk logitec, dua unit printer merk Epson satu nit Scanner Merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi yang sudah dicetak, Sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.

Kedua tersangka kini terjerat pasal berlapis, tentang pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi, pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 12 atau denda 12 Milyar rupiah. (*)
 

Tags:
Polisi Ringkus Dua PelakuPemalsuan Kartu Vaksindan Kartu Swab Antigendi-kabupaten-bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor