ADVERTISEMENT

Keren! Mulai 2023, Pemprov Banten Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Jumat, 30 September 2022 08:42 WIB

Share
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti saat menggelar Rapat Koordinasi Penggunaan KKPD Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. (ist)
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti saat menggelar Rapat Koordinasi Penggunaan KKPD Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemprov Banten bakal menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD)  mulai 1 Januari 2023. Penerapan kebijakan tersebut sebagai bagian dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Penggunaan KKPD Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Kegiatan digelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (29/9/2022) yang dihadiri  pula narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri.

Pemprov Banten mengajak seluruh kabupaten/kota untuk mensukseskan implementasi penggunaan KKPD sebagaimana yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat. 

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan inovasi dan terobosan terus dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD. Salah satunya adalah dengan implementasi penggunaan KKPD. 

“Untuk bersama-sama menggunakan fasilitas KKPD dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD antara lain adalah memenuhi dinamika dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian juga amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penggunaan KKPD juga bertujuan menekan biaya administrasi keuangan atau efisiensi. Fleksibilitas kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik seperti media dalam jaringan dan toko daring. 

“Selanjutnya juga meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi cost of fund/idle cash, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Rina, selain hal tersebut tujuan diterapkannya KKPD adalah untuk memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja batang atau jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan pembangunan produk dalam negeri.

Terkait hal tersebut, kata dia, agar Kepala BPKAD kabupaten/kota se-Provinsi Banten segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) tentang penggunaan KKPD dan diimplementasikan pelaksanaannya mulai tanggal 1 Januari 2023. Rina menegaskan, implementasi penggunaan KKPD menjadi salah satu indikator penilaian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT