JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyatakan tidak boleh soal sertifikat atau kartu vaksin vaksin sebagai syarat pengambilan bantuan sosial (bansos), sebab hal itu melanggar.
"Tidak boleh seperti itu dan itu melanggar," tegas Anies Baswedan saat diwawancarai di sela - sela peninjuan vaksinasi booster terhadap para tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Tarakan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (06/08/ 2021).
Menurut Anies bahwa pemberian bantuan sosial untuk warga tidak boleh dikaitkan dengan diharuskan warga untuk vaksin.
Karena bantuan sosial bagi itu merupakan bantuan hidup mereka di masa pandemi Covid-19. "Jangan ada di kaitkan, itu bansos buat bantuan warga," ucapnya.
Anies mengatakan segala bentuk pemberian kemanusiaan bantuan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan.
Sebelumnya diberitakan, warga di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial. Namun, hanya mereka yang telah divaksin yang boleh menerima bantuan.
Lurah Utan Panjang, Amadeo, mengatakan kebijakan tersebut sengaja diterapkan agar warga mau divaksin. Pasalnya masih banyak warga di wilayah itu belum menerima vaksin.
"Kalau dengan cara ini kan, ketika mereka mau ambil BPNT tidak bisa jika tidak menunjukkan kartu vaksin dan KTP mereka," ucap Amadeo disela pembagian BPNT, Kamis, (29/7/2021). (*)