ADVERTISEMENT

Praktisi Hukum Meminta Polisi Kawal Kasus Pemalsuan di Sumut

Rabu, 11 Agustus 2021 11:43 WIB

Share
Praktisi hukum C Suhadi. (ist)
Praktisi hukum C Suhadi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praktisi hukum C Suhadi MH meminta Polda Sumatra Utara dan Mabes Polri mengawal kasus kliennya terhadap pengusaha di Batam berinisial EF. 

“Statusnya sudah tersangka dari hasil gelar perkara Polda Sumatra Utara, sehingga menurut hukum penetapan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya di Jakarta, Selasa (10/8/2021) malam.

Ditambahkan C Suhadi, adanya dua alat bukti hukum, diperkuat oleh ahli yang menerangkan kasus ini ada unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2, yaitu penggunaan keadaan palsu terhadap hasil RUPS.

Menurut Suhadi, tersangka tidak kooperatif selain pernah menghalang-halangi penyidikan waktu terjadi penggeledahan di Batam.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Suhadi menambahkan, penetapan sebagai tersangka itu alat buktinya berupa dokumen RUPS tanggal 14 Nov 2014, yang belum ditandatangani EF, namun di luar RUPS tanpa sepengetahuan peserta RUPS lain.

Tenyata ditandatangani dan kemudian digunakan sebagai bukti di pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan.

“Bukti itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan klien kami," tandasnya.

Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun. (tiyo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT