Berkas Perkara Penyalahgunaan Narkoba Karutan Depok Inisial A Belum Lengkap dan Akan Dikembalikan Ke Penyidik

Kamis 29 Jul 2021, 13:56 WIB
JPU Jakarta Barat mengembalikan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan mantan Karutan kelas 1 Depok ke penyidik, karena kurang lengkap. (Foto/googlemap)

JPU Jakarta Barat mengembalikan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan mantan Karutan kelas 1 Depok ke penyidik, karena kurang lengkap. (Foto/googlemap)

Penangkapan terhadap A yang merupakan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas 1 Depok, (baca juga) dilakukan pada 25 Juni 2021 di rumah Indekos daerah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat sekitar pukul 03.30 WIB lalu.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu dan bong bekas pakai.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa empat butir obat jenis Alparazolam dan satu unit ponsel. (cr01)

Berita Terkait
News Update