Sepanjang Agustus, Satresnarkoba Polres Serang Amankan 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu 04 Sep 2021, 09:29 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu saat ekpose di Mapolres Serang. (haryono)

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu saat ekpose di Mapolres Serang. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID   - Sepanjang Agustus, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan 15 pelaku penyalahgunaan narkoba, jenis sabu, ganja, dan obat-obat terlarang.

Belasan pelaku tersebut terancam pidana 4 sampai 20 tahun penjara.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan dimulai 4 Agustus, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba, maupun obat-obatan.

"Ini pengungkapan dari 4 Agustus. Total ada 12 laporan, dengan jumlah pelaku sebanyak 15 orang," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu di Mapolres Serang.

Yudha menjelaskan dari ke 15 pelaku ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 13,85 gram, ganja 107,2 gram, tramadol 150 butir, hexymer 750 butir, dextro 3 butir dan alprazolam 5 butir.

"Untuk usia pelaku yang paling muda 23 tahun dan yang tua 53 tahun. Modus operandi, ada penjual dan pembeli. TKP di wilayah hukum Polres Serang. Tidak ada residivis semua baru pertama kali," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten ini menjelaskan belasan pelaku ini dari berbagai jenis pekerjaan, mulai dari mahasiswa, karyawan, tuna karya, buruh serabutan, bahkan ada juga ojeg online.

"Rata-rata sabu. Mereka awalnya hanya menggunakan, kemudian ketergantungan dan karena kebutuhan ekonomi akhirnya mereka juga menjual," jelasnya.

Yudha menegaskan untuk pelaku penyalahgunaan narkoba akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan obat-obatan akan dijerat undang-undang kesehatan.

"Untuk narkoba ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara. Sedangkan obat-obatan ancaman hukumannya 10 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Michael K Tandayu meminta peran aktif masyarakat untuk bersama dengan kepolisian memberantas narkoba, di lingkungannya masing-masing. Sebab narkoba banyak mengincar generasi muda.

Berita Terkait

News Update