Karutan Depok Ditangkap Bukti Peredaran Narkoba di Dalam Penjara Masih Marak

Jumat 06 Agu 2021, 22:51 WIB
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari. (foto: ist)

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari. (foto: ist)

DUREN SAWIT, POSKOTA.CO.ID - Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari  mengatakan, ditangkapnya Kepala Rumah Tahanan (rutan) Depok, Anton, yang terlibat narkotika, dinilai peredaran narkoba di dalam penjara  masih cukup marak.

Ia minta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) segera menyelesaikan masalah ini karena kasus ini terus terjadi berulang-ulang.

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari yang meminta segera dilakukan pembersihan didalam rutan maupun lapas. Pasalnya, peredaran narkoba di dibalik jeruji besi itu terus terjadi dan hingga kini tak pernah bisa diselesaikan dengan baik.

"Akibatnya apa? Ya semua akan terkena masalah narkoba. Termasuk oknum karutan yang juga akhirnya terjerat barang haram ini. Makanya saya katakan, jauhi narkoba, bersihkan lingkungan anda dari narkoba," katanya, Jumat (06/08/2021).

Dikatakan Arman, pembersihan yang harus dilakukan karena kalau Karutan ini tidak ditangkap, maka bakal mempengaruhi pegawai Rutan lainnya.

Padahal Karutan memiliki tugas yang sama seperti Polri yaitu membersihkan peredaran narkoba di dalam penjara.

"Kalau dia (Karutan) terjerat narkoba, maka itu dia tidak peduli dan menjalankan tanggung jawab tidak benar, apalagi masalah ini sudah kerap kali terjadi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Barat mengamankan seorang Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok atas nama Anton, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan kepala penjara ini, petugas mengamankan 0,52 gram sabu yang disimpan di kamar kosnya di kawasan Palmerah. 

Atas penangkapan itu, Anton kini dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Anton juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (*)

Berita Terkait
News Update