Kapolres Bandara Soetta Musnakan Narkotika Selundupan dari Luar Negeri

Selasa 03 Agu 2021, 18:38 WIB
Kapolres Bandara Soetta saat melakukan pemusnahan di bandara. (iqbal)

Kapolres Bandara Soetta saat melakukan pemusnahan di bandara. (iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan ribuan pil ekstasi, dan kiloan sabu yang didapatkan dari hasil penyelundupan dari luar negeri. 

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan  antara lain ekstasi sebanyak 9.984 butir, sabu seberat 3,1 kilogram dan 1,028 gram khetamine. 

Barang bukti narkotika yang diungkap dari 7 kasus ini 

dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai lalu dibuang ke saluran air kotor.

"Ini kami musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai macam jenis. Barang bukti ini kami dapatkan periode April sampai dengan Juli 2021," ungkap Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja. 

Seluruh barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Polresta Bandara Soetta bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.

Total tersangka kasus ini sebanyak 7 orang.

Sebanyak 9.984 butir ekstasi diamankan dari tersangka MU yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi melalui Terminal Kargo Bandara Soetta.

Sementara untuk kasus sabu dan khetamine diamankan secara kumulatif dari 6 tersangka yang masing-masing berinisial RS, EA, YH, AL, SA, dan AR. 

"Barang bukti ini wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat," tutur Kombes Edwin. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Berita Terkait

News Update